banner 728x90

“Viral.!” Anggaran Publikasi di Diskominfo Tanjungpinang Diduga Dinikmati Segelintir Media

EX-POSE.NET, KEPRI || Tanjungpinang Diskomifo Realisasi penggunaan anggaran belanja publikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi Diskominfo Kota Tanjungpinang terus menjadi sorotan awak media, baik online maupun cetak. Kamis, (20/10/2022).

Hal itu dikarenakan, sebagian besar perusahaan pers dan wartawan yang telah melakukan proses administrasi, baik itu penawaran kerjasama, tidak mendapatkan respon.

Bahkan, desas-desus belanja publikasi tahun anggaran (TA) 2022 di Diskominfo itu, telah mengalir ke sebagian media dan tidak dilakukan secara profesional. Baik itu berdasarkan verifikasi, kualifikasi maupun secara aturan administrasi pemerintahan yang benar.

Program Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman 0 Persen Untuk UMKM, Dengan Total Dana Rp11,160 Miliar
Maka sebagian besar kalangan insan pers (Tim), baik itu perusahaan pers dan wartawan membentuk Gerakan Aliansi Keadilan Untuk Pers (AKUP).

Mori Guspian, selaku Koordinator aksi gerakan ini, akan terus mempertanyakan penggunaan anggaran belanja publikasi tersebut.

Desas-desus penggunaan anggaran belanja publikasi di Diskominfo Kota Tanjungpinang telah lama kami dengar. Memang anggaran tersebut tidak besar, sekitaran angka Rp 400 (empat ratus juta). Tetapi kita berharap digunakan secara adil dan sesuai kualifikasi,” ujar Mori.

Ia pun secara tegas mengatakan bahwa, anggaran publikasi itu digunakan oleh oknum pejabat dalam, sehingga mengakibatkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun politik.

BACA JUGA :  Antusiasme Warga, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Sulteng

Untuk kita ketahui, berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan melarang keras dalam penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Meski anggaran kecil, Mori berharap anggaran itu dipergunakan dengan azaz berkeadilan untuk seluruh perusahaan media dan insan pers di Kota Tanjungpinang.

Ibarat pepatah, ‘sedikit sama dirasa, banyak sama disyukuri’.

Nah, berapa media yang menikmati anggaran ini, kita kurang tahu. Ada yang menyebutkan dikuasai 7 oknum perusahaan media. Ada juga menyebutkan 9 hingga 12 media. Hal inilah yang kita pertanyakan hasil realisasi anggaran publikasi ini? Dan Kenapa hanya segelintir media?,” tegasnya lagi.

Bahkan ada seseorang oknum pejabat Diskominfo mengakui bahwa anggaran publikasi di Dinasnya, sangatlah kecil, jauh dari standarisasi kebutuhan. Bahkan jika perlu anggaran itu tidak ada sama sekali hingga tidak memunculkan beban mereka dalam menjalankan,” tambahnya.

Sebagai pemilik perusahaan media, Mori juga mengakui belum lama ada dihubungi pihak internal Diskominfo Kota Tanjungpinang, terkait mendapatkan pesanan belanja publikasi.

BACA JUGA :  Ledakan Terjadi Di Grogol Sukoharjo, Kapolda Jateng : Bahan Mercon dan Tidak Ada Unsur Teror

Saya kembali pertanyakan, berapa media yang mendapatkan pesanan, dan mendapatkan hanya 5 media. Dikarenakan beban moril dan amanah dari teman-teman, saya tegas menolak karena kami sedang berjuang untuk keadilan insan pers di Tanjungpinang,” tegasnya.

Hal ini pernah ia lakukan tahun sebelumnya, Alhamdulillah, meski tidak begitu besar, rekan-rekan media banyak mendapatkan pesanan.

Kembali lagi dalam kebijakan penggunaan anggaran belanja publikasi di Diskominfo Kota Tanjungpinang, ia berharap tidak adanya penyalahgunaan wewenang.

Sehingga Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK, yang dinyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” tutupnya.
(T.4z/Ra)

BACA JUGA :  Kemenkumham Jabar Gandeng HIPMI Atasi Sampah Plastik di Jawa Barat

Related posts:

Tinggalkan Balasan