banner 728x90

Kemenag Ingatkan Pelaku Usaha Daftar Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Kemenag Ingatkan Pelaku Usaha Daftar Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

EX-POSE.NET, Jakarta – Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia. Kegiatan yang di Insiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan di mulai pada 17 Oktober 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Hal ini tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama (Menag) yang di bacakan di 1.000 titik kampanye.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah. Untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham yang membacakan pidato Menag saat memimpin kampanye di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

“Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” tambahnya.

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi. Dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.

BACA JUGA :  Jenderal TNI Andika: Tidak Ada Organisasi Yang Sempurna

“Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori. Atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024,” ujar Aqil.

Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan di mulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan. Dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut. Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

“Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” ucap Aqil.

Kemenag juga menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin. Di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini di harapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.

“Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal. Produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan. Dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024,” imbau Kepala BPJPH.

BACA JUGA :  Pagelaran Wayang Kulit, Kapolri: Pelestarian Budaya Hingga Dekat dengan Masyarakat

“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat di kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

“Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama. Melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah,” tutur Kepala BPJPH.

Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia.

“Dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Kemenag RI
Editor : Rieqhe

Berita Lain : Akhir Tahun 2022, Kemenag Beri 18 Penghargaan ke Humas dan Insan Media

 

Kemenag RI / danakirtimedia

 

 

 

 

 

BACA JUGA :  Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H pada 22 April 2023

Related posts: