EX-POSE.NET, BOLMUT II Jembatan yang seharusnya menjadi kebutuhan masyarakat untuk akses menuju Perkebunan Desa Bohabak Satu Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut Provinsi Sulawesi Utara, bermasalah. Sabtu, (14/5/2022).
Jembatan tersebut dianggarkan Dana Desa (DD) Tahun 2021. Belum lama ini menjadi pemberitaan oleh salah satu Media Online embangunan Jembatan yang ada di Desa Bohabak Satu yang tidak ada papan proyek pembangunan jembatan/tidak transparan.
Hal ini mendapat tanggapan dari sejumlah masyarakat, jembatan yang seharusnya sudah selesai dikerjakan malah bermasalah, menurut salah satu warga masyarakat yang bernama Sukri menyampaikan proyek pekerjaan jembatan tersebut diduga terindikasi korupsi.
“Saya melihat jembatan yang dikerjakan pada tahun 2021 bermasalah dan diduga terindikasi korupsi padahal sudah masuk Tahun 2022, di situ juga saya melihat ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai seperti pemasangan ring balok”. tegas Sukri.
Awak Media yang mendapat informasi dari sejumlah masyarakat langsung merespon dan menuju lokasi, terlihat pekerjaan jembatan yang ada di Desa Bohabak Satu bermasalah.
Menurut Camat Bolangitang Timur, Yahya Botutihe ketika dikonfirmasi Awak Media melalui via Telepon, sisa anggaran untuk proyek jembatan masih berada pada mantan Bendahara Desa.
“Ini anggaran melekat di desa, saya sudah komunikasi dengan Sangadi, undang pihak pelaksana karena sisa anggaran masih ada sama mantan Bendahara Desa”. ucap Camat Yahya Botutihe.
Hal ini juga mendapat tanggapan dari Sangadi, Kepala Desa, Mustari Bonang memberikan keterangan kepada Awak Media.
“Saya selaku Pemerintah Desa sudah berusah etikat baik memangil bendahara yang lalu, saya panggil dua kali datang kerumah dia menjawab siap melanjutkan cuma alasannya bahwa TPK ada urusan ke Gorontalo”. ucap Mustari Bonang.
Mustari Bonang juga menyampaikan ke Awak Media sebagai Pemerintah Desa, jembatan yang dibangun untuk akses dan untuk kebutuhan masyarakat.
Mustari Bonang juga menyampaikan siap membantu secara tenaga untuk menyelesaikan pembangunan jembatan yang ada di Desa Bohabak Satu.
Sukri juga menyampaikan ke Awak Media bahwa semoga Pemerintah Kabupaten Bolmut dapat menindak persoalan ini, karena menurut Sukri dana yang digunakan dana desa adalah uang negara.
Persoalan ini juga mendapat tanggapan dari Lembaga DPW KPK Independen langsung direspon dan akan turun ke lapangan untuk mendampingi Masyarakat Desa Bohabak Satu dalam membuat Laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). (Team).