Polres Rembang Amankan Pemuda Penjual Bahan Peledak Mercon
EX-POSE.NET, Rembang – Dza’iunnuha pemuda warga RT 01 RW 02, Desa Karang Asem, Kecamatan Sedan di amankan. Penangkapan itu di lakukan karena dirinya di ketahui menjual bahan peledak mercon tanpa ijin.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, penangkapan pemuda berusia 18 tahun di lakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar pada Selasa (4/4/2023) lalu.
“Jadi tersangka ini sejak Maret 2023 mendapat bahan peledak Mercon dari seseorang yang belum di ketahui identitasnya. Setelah itu dirinya menjual kembali bahan peledak tersebut dengan harga Rp50 ribu per seperempat kilogram,” katanya.
Lebih Lanjut, AKP Dwi menuturkan selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kilo gram bahan peledak Mercon.
“Hasi dari penjualan oleh yang bersangkutan murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan di gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas tindakan tersebut, kini tersangka di jerat dengan pasal 1 ayar 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun.
AKP Dwi menghimbau agar masyarakat tidak memperjual belikan atau menggunakan bahan Peledak. Mengingat, hal itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Penulis : A. Latif
Editor : Rieke
Berita Lain : Polres Purbalingga Ungkap Kasus Prostitusi Online
Polres / Danakirtimedia