EX – POSE.NET, SUKOHARJO || Imbauan membeli beras lokal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukoharjo yang tertuang dalam surat Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo resmi dicabut. (30/8/2022).
Pencabutan SE lama tertuang dalam surat edaran Gerakan Membeli Beras bernomor 526/3522/2022 tertanggal 30/8/2022.
Sesuai pertimbangan yang ditulis dalam surat. Pertimbangannya kami mengevaluasi mekanisme dan tata cara penyaluran,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo.
Dengan adanya surat edaran tersebut pelaksanaan gerakan membeli beras lokal bagi ASN Kabupaten Sukoharjo resmi batal.
Mengingat dalam sepekan terakhir muncul kegaduhan akibat surat tersebut.
Menunjuk surat 526/3200/2022 tertanggal 3 Agustus 2022, perihal Gerakan Membeli Beras Sukoharjo, dipandang perlu mengevaluasi kembali mekanisme dan tata cara penyaluran beras bagi ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat dimaksud dicabut. Demikian untuk menjadikan maklum,” demikian salah satu tulisan dalam SE pencabutan.
Kronologi lengkap adanya SE Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal hingga akhirnya dicabut pada pekan ini.
Gelombang protes SE tersebut bermula dari adanya imbauan dari Sekretaris Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo pada Senin (8/8/2022).
Setelah itu muncul kritikan oleh beberapa pihak yang menuntut pencabutan SE Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal.
Penolakan berkaitan dengan mekanisme penyaluran beras yang dinilai tidak ada akuntabilitas, serta transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
SE tentang Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal juga tidak disertai pengadaan barang (beras) yang kemudian dianggap melanggar Pasal 38-41 Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam SE Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal ada dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memberi keuntungan kepada salah satu pihak swasta penyedia barang (CV Semangat Baru).
Pemkab Sukoharjo dianggap tidak melakukan kajian-kajian hukum sebelum menerbitkan sebuah kebijakan ataupun aturan.
Durasi pembelian beras tidak disampaikan. Mekanisme pengiriman beras tidak jelas, ASN diminta mengambil di kantor dinas masing-masing. Diduga Hal itu akan menimbulkan kegaduhan.
Selama dua pekan terakhir muncul gelombang protes terkait SE Gerakan ASN Sukoharjo Membeli Beras Lokal. Pemkab Sukoharjo kemudian mengeluarkan SE Pencabutan Gerakan Membeli Beras. (30/8/2022).
Salah satunya Ketua Umum LAPAAN RI, Jawa Tengah, Dr. BRM Kusuma Putra, SH., MH. Kusuma bahkan berkonsultasi perihal SE Sekda tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa di Kantor Kejari Sukoharjo.
Kami berharap program gerakan membeli beras bagi ASN segera dibatalkan. Pak Sekda segera membikin surat baru untuk membatalkan program bagi ASN seluruh Sukoharjo. Surat resmi harus dikirimkan dan diumumkan secara terbuka,” kata Kusuma.
Oleh karena itu kami mendesak ada surat edaran pencabutan jika memang betul-betul dibatalkan. Tidak hanya sekedar menyampaikan pembatalan,” imbuhnya.
Desakan tersebut menurutnya harus dilakukan mengingat pelaksanaan pengiriman beras rencananya akan dilakukan pada Kamis (1/9/2022) mendatang.
Sebelumnya Ketua DPD Nasdem Kabupaten Sukoharjo, Purwanto, juga mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo menggunakan kewenangannya dalam fungsi pengawasan.
DPRD Sukoharjo harus memanggil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bapeda, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai klarifikasi.
Kami mengirimkan nota protes kepada bupati, kepada sekda, dan DPRD terkait munculnya surat edaran ini. Harapan kami kalau memang surat nota protes DPD nasdem tidak ditanggapi maka Nasdem akan melakukan upaya untuk mendesak Pemkab mencabut hal ini,” kata dia.
Sementara itu, ASN dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), FSL, beberapa waktu lalu juga turut mengkritisi program membeli beras ASN.
Itu pemaksaan kehendak. kalau menurut saya tidak pas. Pembelian beras itu kan sukarela kalau misalkan program pengentasan kemiskinan atau lainnya, tidak apa-apa,” kata dia.
Itu kan hanya beras petani. Pemerintah kontribusinya apa kalau misalkan panen melimpah tetapi tidak mampu membeli,” tambahnya.
SE Gerakan Membeli Beras Sukoharjo bisa menjadi Pelajaran Pemkab Sukoharjo dalam mengeluarkan kebijakan untuk tidak terburu – buru dan terlebih dahulu harus memiliki payung hukum yang jelas.
Kalau membuat kebijakan itu lebih hati – hati dan jangan ” grusa – grusu “. Mekanisme pelaksanaan kebijakan harus jelas dan disampaikan ke publik terlebih dahulu, seorang pemimpin yang baik itu memberikan kebijakan yang membuat masyarakat atau orang lain tersenyum, bukan justru ada pihak – pihak ada yang merasa tertekan. (*)
Galih RM