EX-POSE.NET, SUKOHARJO || Surat imbauan mengenai gerakan membeli beras yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dikritik. Imbauan tersebut diperuntukkan bagi ASN di Pemkab Sukoharjo dan sudah ditentukan harga dan jenis beras yang dibeli.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan yang sangat arogan. Dalam surat edaran tersebut nantinya gaji ASN akan dipotong pada tanggal 1 setiap bulannya untuk digunakan membeli beras itu.
Polemik potong gaji guru untuk beli beras petani lokal seharga Rp11 ribu per kilo, Disdikbud Sukoharjo dinilai tak fokus mendidik. Instruksi pembelian beras yang dinilai sebagai sebuah pemaksaan ini berpotensi terjadi monopoli yang bermuara KKN.
“Terkait dengan masalah ini, ASN akan dipotong gaji setiap tanggal 1, harga beras pun sudah ditentukan. Setiap kilogramnya dihitung dengan harga Rp11.000/kilogram untuk beras premium. ASN juga tidak diperbolehkan memilih jenis beras,” jelas Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara RI (LAPAAN) Jawa Tengah, Kusuma Putra, kepada awak media, Senin (22/8/2022).
Dia mengatakan program tersebut merupakan pemaksaaan yang sangat arogan. Dia menemukan kebijakan tersebut akan diterapkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo. Namun, dia belum mengetahui apakah kebijakan yang memaksa itu juga terjadi di dinas lain atau tidak.
Lebih lanjut, dia juga menunjukkan surat imbauan dari Disdikbud tersebut. Dalam surat tersebut tertulis imbauan itu menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo.
“Ini sebuah tindakan yang menurut saya tidak etis dan menciderai dunia pendidikan. Karena lembaga pendidikan, tugas mereka adalah mendidik, mencerdaskan anak bangsa, bukan berjualan beras. Itu memang bukan tugasnya,” kata dia.
Menurutnya imbauan tersebut akan menjadi polemik karena kebijakan tersebut seolah menutup mata mengenai kondisi guru saat ini.
“Siapa tahu guru tersebut memang sudah habis gajinya. Atau mungkin memang setiap bulan pembelian beras tidak mencapai 15 kilogram. Saya yakin ini tidak hanya guru saja, seluruhnya akan kena dampaknya. Bisa jadi tenaga satpam dan lainnya juga akan kena. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Selain itu, Kusuma Putra juga menyoroti penunjukkan salah satu CV, yakni CV Semangat Baru untuk penyediaan beras dalam Gerakan Membeli Beras di Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, sesuai amanat undang-undang mengatakan pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Sementara hal tersebut merupakan bisnis kepada semua tenaga guru.