Surat edaran yang berisi imbauan kepada ASN di Kabupaten Sukoharjo untuk membeli beras lokal dikritik Ketua LSM LAPAN RI

Potensi monopoli dagang, gerakan membeli beras bagi kalangan ASN di Sukoharjo tuai kritik

Dr. BRM.Kusuma Putra SH
Dr. BRM.Kusuma Putra SH
banner 728x90

“Saya meminta kepada siapa pun yang terlibat di sini jika tetap dilaksanakan maka kami akan melaporkan untuk dilakukan pengusutan. Terkesan ada monopoli karena menunjuk salah satu CV,” tegasnya.

Tidak hanya itu, program Gerakan Membeli Beras tersebut juga akan mematikan perputaran uang di masyarakat. Mengingat beberapa pedagang kecil atau warung kelontong tak lagi bisa menjadi jujugan pembelian beras para ASN.

banner 325x300

“Apa payung hukumnya sehingga program tersebut mewajibkan para ASN, terutama guru diberlakukan. Menurut saya ini adalah program yang ngawur tanpa dasar dan masuk tindak pidana,” tegasnya.

Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) yang mewajibkan semua guru dan tenaga kependidikan membeli beras petani dari salah satu CV yang ditunjuk, menuai sorotan LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara (LAPAAN) RI.

“Yang kami tahu, khususnya di kalangan guru SMP se-Kabupaten Sukoharjo, beberapa hari lalu dikumpulkan oleh Disdikbud. Mereka diminta setiap bulan harus membeli beras melalui mekanisme potong gaji,” kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusuma Putra kepada awak media, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA :  Astathi Kembali Gelar Kontes Tanaman Hias Di Puncak Bogor

Instruksi pembelian beras yang dinilai sebagai sebuah pemaksaan ini berpotensi terjadi monopoli yang bermuara KKN. Menurut Kusuma sangat tidak beretika. Apalagi dalam undangan pertemuan, yang diundang bukan Kepala Sekolah, tapi justru pegawai Tata Usaha (TU) sekolah.

“Ini kan lucu, apalagi setelah pertemuan itu selesai, para pegawai TU itu kemudian dititipi undangan untuk Kepala Sekolah masing-masing. Pertanyaannya, kenapa pertemuan itu tidak mengundang kepala sekolahnya sekalian,” ujar Kusuma.

Diketahui, harga beras premium yang wajib dibeli para guru dari satu tempat atau CV yang telah ditunjuk ini telah ditentukan Rp 11 ribu per kilogram.

Adapun ketentuan pembeliannya sebagai berikut, untuk ASN guru minimal 15 kilogram setiap bulan, P3K guru minimal 10 kilogram setiap bulan, dan ASN pelaksana minimal 10 kilogram setiap bulan. Masing-masing beras dikemas 5 kilogram.

BACA JUGA :  Redam kegaduhan Bupati Sukoharjo akhirnya batalkan SE Sekda tentang gerakan membeli beras bagi ASN

Atas temuan yang dinilai sebagai sebuah pemaksaan itu, menurut Kusuma yang juga seorang advokat akan melakukan penelusuran lebih dalam lagi terkait adanya kemungkinan dinas lain melakukan hal yang sama. Ia pun mendesak agar program beli beras tersebut dihentikan.

banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

banner 451x150