banner 728x90

Warga Keluhkan Bau Busuk Limbah PT RUM Sukoharjo

EX – POSE NET, JAKARTA – Bau menyengat dari limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) kembali dikeluhkan warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Persoalan bau limbah ini disebut tidak hanya sekali dirasakan warga.

“Dari dulu warga itu sudah terganggu dengan bau busuk limbah dari PT RUM. Dan sejak beberapa hari lalu pipa pembuangan juga patah, jadi terganggu terus,” kata Kepala Dusun (Kadus) Gupit, Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rusman, Rabu (23/2/2022).

Bau limbah yang menyengat tidak hanya dirasakan masyarakat sekitar. Tapi dampak bau limbah PT RUM juga dirasakan masyarakat Wonogiri.
“Bau busuk itu tidak hanya dirasakan oleh satu desa atau kecamatan saja, tapi sudah sampai ke kabupaten lain seperti di Wonogiri. Ke mana angin berembus, bau limbah itu akan terbawa,” tuturnya.
Rusman mengatakan kerusakan pipa pembuangan limbah PT RUM menjadi salah satu penyebab.

Pihak DPR RI disebut telah memeriksa lokasi, namun belum ada tindakan.
“Sudah sejak berdirinya (pabrik) selalu bikin bau, masyarakatnya terganggu terus. Tiap mengeluarkan limbah pasti berbau begitu. Patah yang kemarin, itu juga sudah diperiksa dari DPR RI juga,” paparnya.
Tak hanya itu, keluhan soal bau limbah yang menyengat tak hanya dirasakan masyarakat sekitar saja. Tapi juga masyarakat Wonogiri yang turut merasakan dampak bau limbah PT RUM itu.

Bau busuk itu tidak hanya dirasakan oleh satu desa atau kecamatan saja, tapi sudah sampai ke kabupaten lain seperti di Wonogiri. Kemana angin berembus bau limbah itu akan terbawa,” urainya.
DLH Akui Sulit Beri Sanksi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo mengungkap PT RUM pernah mendapatkan sanksi selama 18 bulan untuk perbaikan pipa dan penanganan bau. Namun untuk pencemaran limbah kali ini, DLH Sukoharjo mengakui sulit memberi sanksi.

Sekarang susah, karena UU Cipta Kerja sekarang kewenangan pusat. Mau surati ke sana berikan teguran tertulis, saya tidak punya kewenangan,” ucap Kepala DLH Sukoharjo Agus Suripto.

Akhirnya kita komunikasikan dengan KLHK, dalam waktu dekat ada yang turun dari KLHK. Pengenaan sanksi dan pengawasan sekarang di pusat,” imbuhnya.
Agus menyebut pihaknya telah mendatangi lokasi kerusakan pipa limbah PT RUM. Menurutnya pabrik itu butuh waktu sebulan untuk memperbaiki pipa tersebut. Waktu 30 hari itu terhitung mulai Senin (21/2).

BACA JUGA :  Kapolresta Tangerang Siap Akselerasi Percepatan Vaksinasi, Jalankan Arahan Kapolri dan Kapolda Banten,

Agus menyebut kerusakan pipa limbah itu ada di Sungai Gupit, Nguter, Sukoharjo.
“Sejak Januari sudah setop produksi, 19 Februari mulai aktif kembali. Minggu (20/2) ada aduan lewat medsos, kita datangi dengan LHK (Dinas Lingkungan Hidup) provinsi, berdasarkan hasil pengawasan, sana (PT RUM) minta waktu 30 hari,” terangnya.

Pencemaran limbah PT RUM sudah dikeluhkan sejak 2018
Menelisik ke belakang keluhan soal pencemaran limbah sudah terjadi menahun. Berdasarkan catatan detikJateng, PT RUM sudah mendapatkan penolakan dari warga sejak dilakukan uji coba pada Oktober 2017 silam. Sebabnya, bau busuk terus muncul saat pabrik serat rayon itu berproduksi.

Aksi penolakan dari warga pun dilakukan dengan berdemo. Kala itu aksi hanya diikuti 300 warga dari tiga desa terdekat dengan PT RUM yakni Desa Plesan, Gupit, dan Celep, Kecamatan Nguter. Belakangan dampak limbah PT RUM meluas hingga ke kecamatan lain.
Gelombang demo warga pun tak terbendung di bulan Februari 2018. Beberapa kali warga berdemo dengan tuntutan PT RUM menyelesaikan pencemaran bau yang tak kunjung selesai.

Bupati Sukoharjo kala itu, Wardoyo Wijaya, pun dipaksa menandatangani surat yang berisi penutupan PT RUM secara permanen. Namun di depan massa, Wardoyo meminta warga menunggu hingga dua hari ke depan.
“Setelah melakukan berbagai kegiatan, ujicoba mikroba, monitoring kadar udara, PT RUM belum bisa mengatasi masalah bau. Kita tunggu 24 Februari 2018,” kata Wardoyo di depan massa, Kamis (22/2/2018).

Massa yang tidak puas menyoraki Wardoyo dan barisan belakang demonstran melemparinya dengan botol dan gelas air mineral. Puncak kemarahan warga yakni pada 23 Februari 2018. Mereka menggeruduk PT RUM, melempari dan membakar bangunan pabrik. Buntut dari aksi ini tujuh orang ditangkap polisi.

Aksi ini memaksa Wardoyo menutup pabrik hingga mendatangkan alat penetral bau, wet scrubber. Sekitar 6 bulan PT RUM sudah bisa mendatangkannya dan memulai uji coba kembali. Sayangnya alat yang mengubah zat H2S menjadi H2SO4 ini masih belum mempan menghilangkan bau.
Aksi demo menuntut PT RUM pun kembali digelar di depan kantor Pemkab Sukoharjo. PT RUM diberi waktu untuk menangani bau, sementara Wardoyo mengaku tak bisa menutup pabrik itu secara total karena yakin pabrik itu melalui proses administrasi yang rigid.

BACA JUGA :  DPD KNPI Padang Pariaman Apresiasi Kinerja Bupati Padang Pariaman

Kalau soal administrasi saya yakin PT RUM klir. Kita pun sebenarnya kalau menutup PT RUM juga salah. Semua sudah di bawah baku mutu,” ujar Wardoyo usai audiensi dengan demonstran di kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (27/11/2018).

Makanya yang kami minta itu agar baunya hilang. Kami enggak mudeng (paham) soal baku mutu, yang penting baunya hilang,” ujarnya.
Perwakilan PT RUM yang ikut audiensi, Haryo Ngadiyono, mengklaim pabriknya sudah sesuai dengan standar baku mutu. Pihaknya pun berjanji akan terus melakukan perbaikan.
“Berdasarkan penelitian ahli kimia UGM, pengelolaan limbah kami tidak ada masalah. Namun kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Haryo kala itu.
Namun persoalan pencemaran bau ini masih terus terjadi hingga tahun berikutnya.

Limbah udara yang berbau menyengat masih dirasakan warga setempat bahkan hingga kabupaten terdekatnya. Aksi demo pun kembali digelar menuntut penutupan pabrik tersebut.

PT RUM pun kembali disorot gegara limbah cair kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun) bersegel PT RUM dibuang dan mencemari pekarangan warga di Brebes pada Desember 2019 lalu. Perusahaan serat sintetis asal Sukoharjo ini pun membantah telah membuang limbah tersebut.

PT RUM menyebut pihaknya bekerja sama dengan dua perusahaan dalam memproses limbah. PT RUM pun menuding kesalahan ada pada mitranya.
“Kami ada bukti hitam di atas putih, surat perjanjian kerja sama. Setiap hari kan ada kendaraan yang mengangkut limbah. Kami punya catatan, kapan kendaraan dilepas, driver-nya siapa, teknisi, kenek siapa, semua tercatat,” ujar Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, pada 2 Desember 2019 lalu.

PT RUM pun menyesalkan atas kejadian tersebut. Sebab reputasi PT RUM dikhawatirkan jatuh akibat kesalahan dari pihak lain.
“PT RUM sangat menyesalkan dan dirugikan. Karena kondisi di Sukoharjo sudah mulai kondusif. Setelah maintenance kemarin, sempat keluar bau, sekarang landai. Tapi baru selesai itu kok muncul lagi,” tutur dia.
Tahun pun berganti, bau limbah PT RUM hingga kini masih meneror warga. Butuh solusi nyata untuk menangani pencemaran limbah pabrik ini.

BACA JUGA :  Relawan Se-Propinsi Riau Setia Dukung Jokowi Hingga 2024

( Red – Galih RM )

 

Tinggalkan Balasan