EX-POSE.NET, KEPRI || BATAM APH Wilayah Kota Batam P2 Bea Cukai Batam, Jelas sudah Menteri Keuangan Menkeu Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi Rokok Tanpa Pita Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Free Trade Zone Batam, Bintan, Tanjungpinang, Karimun.
Wow..Luar bisa, Masyarakat Kota Batam Maupun di kota Tanjungpinang dan Kb.Bintan Kepri mengatakan oknum mafia rokok ilegal santai-santai saja seakan kebal hukum.
Ini Sanagat Rugikan Negara oleh Penerimaan Cukai. Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Kepri Kota Batam Free Trade Zone FTZ izin yang sempat dikeluarkan BP Batam, Sudah tidak lagi diberikan kuota.
Rokok tanpa pita cukai sangat menguntungkan pedagang yang memasarkannya, karena harga terjangkau dan juga mudah didapat.
Awak media ini konfirmasi melalui pesan What’sApp, Kasi P2 Bea Cukai Batam, akan menindaklanjuti dengan operasi cukai. Jawaban yang sama, akan kami tindak lanjuti nantinya dengan operasi cukai mas,” Balas Kasi P2 Bea Cukai Batam
Kenyataan hingga saat ini awak media langsung turun lapangan investigasi, setiap kedai-kedai kecil yang ada di kota Batam dan Tanjungpinang, Kb. Bintan masih menjamur peredaran rokok tanpa pita cukai.
Tertuang Dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tahun 2018, Melalui Pencabutan Fasilitas Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Rokok lokal sekarang ini Kena Cukai. Aturan ND-466 itu Berlaku Sejak Bulan Mei 2019 ini. Aturan Tersebut Satu Paket Dengan Pengenaan Cukai Mikol,” ujar Kabid Bimbi-ngan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai BC Batam. (ravi/tim/red)
Galih RM