banner 728x90

8 Layanan Publik Harus Pakai BPJS Kesehatan, Ini Layanannya !

 

 

Ex-Pose.net,Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, Jokowi memerintahkan kepada 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah melakukan optimalisasi program JKN.

Tentunya, langkah tersebut harus sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
Terdapat delapan layanan publik yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat.

Adapun Delapan Layanan Publik tersebut, antara lain :

  1. Pengurusan Jual Beli Tanah
    Jokowi telah memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait aturan ini.

Semua pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli harus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
2. Ibadah Haji Dan Umrah

Kemudian, Jokowi juga menginstruksikan aturan tersebut kepada Menteri Agama.
Semua pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus harus menjadi peserta aktif program JKN.
Tak hanya itu syarat ini juga berlaku bagi calon jamaah umrah dan haji khusus.

  1. Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    Menko Bidang Perekonomian telah mendapat mandat untuk melakukan upaya agar penerima KUR menjadi peserta aktif program JKN.
BACA JUGA :  Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar Menko Bidang Perekonomian menyempurnakan regulasi pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.

  1. Pengurusan SIM, STNK dan SKCK
    Selanjutnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia juga mendapat instruksi untuk menyempurnakan regulasi dari Jokowi.
    Di mana pemohon SIM, STNK, dan juga SKCK harus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
  2. Permohonan Administrasi Pada Kemenkumham
    Kepada Menkumham, Jokowi memerintahkan untuk mengambil langkah agar pemohon merupakan peserta aktif program JKN.
    Adapun hal tersebut berlaku bagi pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian.

  3. Pendaftaran Calon Migran
    Jokowi meminta kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewajibkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi peserta aktif program JKN.
    Aturan tersebut juga berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan.
    Untuk itu, Jokowi memerintahkan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menyusun dan menetapkan regulasi teknis.

  4. Permohonan Izin Usaha
    Berikutnya, Jokowi juga memberikan instruksi kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    Dia diminta untuk mendukung penyelenggaraan program JKN dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission.

  5. Pelayanan Pendidikan Formal Dan Nonformal
    Kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jokowi juga memberikan perintah serupa.

Ia meminta untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal menjadi peserta aktif program JKN. [Red-CH]

BACA JUGA :  Dirjen HAM : Meminta Aparat Tidak Represif  Terhadap Warga

Tinggalkan Balasan