EX-POSE.NET, DEMAK || 13 Oktober 2022, panitia Pilkades Desa Sriwulan tebang pilih dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) Sekda Demak tertanggal 10 Oktober 2022, Surat Edaran dari sekda Demak pointnya antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa surat undangan bukan merupakan syarat mutlak seorang pemilih
dapat memberikan suaranya pada Pilkades 2022, namun yang
menjadikan syarat seorang pemilih dapat memberikan suara adalah
tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan dan
masih memenuhi syarat sebagai pemilih (Pasal 11 Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2015), namun tetap diupayakan agar seorang pemilih
pada saat memberikan suaranya membawa surat undangan dan KTP/KK.
2. Agar pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berjalan langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil, pemilih disarankan saat nyoblos didalam
bilik suara tidak membawa alat komunikasi elektronik/HP, kamera
dan/sejenisnya.
3. Ha-hal yang belum diatur dalam perda, perbup dan juknis dapat diatur
dalam Tata Tertib panitia pilkades sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi.
Panitia pilkades Desa Sriwulan menjalankan point 2 pada SE Sekda Demak kaitan “pemilih disarankan saat nyoblos didalam
bilik suara tidak membawa alat komunikasi elektronik/HP, kamera
dan/sejenisnya.” akan tetapi tidak menjalankan SE Sekda Demak point 1 kaitan “Diupayakan agar seorang pemilih
pada saat memberikan suaranya membawa surat undangan dan KTP/KK.”
PLH Kades Desa Sriwulan M. Ridho, S.T,. Ketika dihubungi melalui sambungan telfon menyatakan.
Surat Edaran Sekda Demak mestinya dijalankan sepenuhnya oleh panitia pilkades, kemarin sudah dijelaskan secara detail oleh Bapak Sekcam Sayung pada saat sosialisasi simulasi pemungutan suara di Aula Kantor Kecamatan Sayung”
Karena Surat Edaran tersebut penjelasan dari Perda 5 dan Perbup 17″ pungkasnya.
Terpisah Menurut Anwar Sadad, S.Pd, S.H, M.H,. Praktisi hukum Kabupaten Demak dan juga putra daerah Desa Sriwulan menyampaikan bahwa panitia tidak adil dan tebang pilih dalam menjalankan SE Sekda Demak nomor 141.6/1689.
Harusnya panitia pilkades menjalankan SE Sekda Demak tanggal 10 Oktober 2022 sepenuhnya, tidak tebang pilih dalam menjalankannya, karena ketika dijalankan sepenuhnya akan meminimalisir kecurangan dalam kontestasi PILKADES Desa Sriwulan”
Ketika itu (kebijakan panitia pilkades-Red) dilakukan, Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat Desa Sriwulan bahwa panitia mempunyai indikasi kepentingan politis dalam menjalankan tugasnya, sedangkan panitia pilkades sudah diambil sumpah janji berlaku netral ketika pelantikan”
Jadikan pilkades Sriwulan yang bermartabat, jujur dan adil” pungkasnya.(Sutarso)