Menkopolhukam dan Menkeu Komitmen Berantas Pencucian Uang
EX-POSE, Jakarta – Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa setelah di lakukan pengecekan surat dari PPATK kepada Kementerian Keuangan pada 2007 hingga 2023 mencapai 266 surat. Dari 266 surat itu sebetulnya 185 nya adalah permintaan dari Kemenkeu.
“Seluruh surat dari PPATK yang di kirim ke kami baik itu adalah permintaan dari kami (185 surat)m Atau yang merupakan inisiatif PPATK (81 surat) semuanya di tindaklanjuti,” terangnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Sabtu (11/3/2023).
Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman di siplin (126 kasus). 86 kasus di lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 16 kasus di limpahkan di tindaklanjuti APH. 31 kasus tidak dapat karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non Kemenkeu.
“Kalau ada yang bertanya mengenai kewenangan Kemenkeu dalam menangani pegawai negeri. Saya sampaikan tadi bahwa kami melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014. Dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang di siplin pegawai negeri sipil. Di sini, hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu kepada Undang-undang dan PP tersebut,” lanjut Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan informasi secara detail mengenai informasi pergerakan uang sebanyak Rp300 triliun. Yang di sinyalir dan berkembang di media masa sebagai pergerakan uang yang tidak lazim berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Jadi informasi Rp300 triliun, sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya. Datanya, sumbernya, transaksi apa saja yang di hitung, dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
“Nanti kita tindaklanjuti dengan Pak Ivan, saya akan tetap aja mengontak untuk mendapatkan data itu. Dan saya menugaskan kepada Pak Wamen, Irjen, Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Untuk semuanya melakukan follow-up, ada data baru kita terus tindaklanjuti,” sambung Menkeu.
Lanjutnya, informasi yang di sampaikan PPATK kepada Kemenkeu tidak sama dengan informasi yang kepada Menkopolhukam dan aparat penegak hukum. Untuk informasi detail mengenai adanya potensi tindak pidana pencucian uang ini. Dia mempersilahkan kepada para wartawan untuk bertanya ke pihak PPATK.
“Banyak persepsi dan impresi kesan dari publik bahwa saya mendapatkan informasi lengkap dari PPATK, katakanlah seperti kasus RAT. Hal ini di sampaikan oleh Pak Mahfud sejak sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019. Empat surat menyangkut saudara RAT. Empat-empatnya menyangkut transaksi yang nilainya antara Rp50 juta sampai Rp150 juta. Kecil banget di bandingkan sekarang yang terbuka kepada publik,” tegas Sri Mulyani.
Di luar kasus itu, Menkeu juga menyatakan data mengenai 69 profil pegawai yang beresiko sedang. Dan tinggi adalah data dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang saat ini sedang di lakukan investigasi dan permintaan keterangan. Hasil dari investigasi tersebut, secara lengkap nanti akan di jelaskan oleh Inspektur Jenderal.
“Saya senang di bantu dalam hal ini oleh pak Mahfud maupun instansi lain. Semakin cepat, tentu semakin baik. Karena buat kami ini adalah suatu pekerjaan yang akan terus di lakukan. Sebagai suatu tanggung jawab bendahara negara melaksanakan tugas mengelola keuangan negara dengan baik,” ujar Menkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad juga menegaskan komitmennya untuk bersama-sama memberantas tindak pidana pencucian uang. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum. Untuk terus mengawal tindak lanjut penanganan kasus tindak pidana pencucian uang.
“Nah oleh sebab itu, sama saya dengan Ibu Sri Mulyani kita akan tegakkan ini. Sudah tadi berkomitmen, mari kita cari jalan ke depan. Yang ini nih kita tegakkan. Yang sudah jalan pembenahan-pembenahan di Kemenkeu sudah benar itu di lakukan semua, sudah baca data nya satu per satu,” kata Mahfud.
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Jokowi Beri Perintah, Mahfud MD Langsung Bergerak
Menkopolhukam / EX-POSE