banner 728x90

Kemenag Rilis Daftar Nama Haji Lunasi Bipih 1444 H, Ini Linknya

Kemenag Rilis Daftar Nama Haji Lunasi Bipih 1444 H, Ini Linknya

EX-POSE.NET, Jakarta – Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini di rilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih 1444 H ada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran. Untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Maka akan di buka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia). Dan 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

BACA JUGA :  Kemenag Ingatkan Pelaku Usaha Daftar Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih 1441 H/2020 M. Dan mengambil kembali setoran lunas Bipih 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT. Dengan ketentuan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji. Atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun. Serta telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia di urutkan berdasarkan usia tertua. Dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

BACA JUGA :  KPKN Bogor Raya Sikapi Amdal dan IMB Stadion Mini

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H. Bisa di akses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler202

Editor : Rieqhe

Berita Lain : Akhir Tahun 2022, Kemenag Beri 18 Penghargaan ke Humas dan Insan Media

Kemenag / Danakirtimedia