banner 728x90

Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana

Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LSc Bidang Pembelaan Hukum Jaringan Jurnalis Independen (JJI)
Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.LSc Bidang Pembelaan Hukum Jaringan Jurnalis Independen (JJI) Foto : dok

EX-POSE.NET, SEMARANG – Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana. Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, di mana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik yaitu Meliput, Mencari, memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Mentampaikan Informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang ada.

Selain tugas Jurnalis yang Mulia tersebut, lebih jauh lagi peran PERS di era masyarakat yang serba digital, serba cepat, kritis dan majemuk ini menuntut peran PERS juga sebagai Kontrol Sosial, dimana PERS dapat berperan sebagai berikut :

  1. Kontrol masyarakat terhadap Tindakan Tindakan Pemerintah
  2. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  3. Memperjuangkan keadilan dan kebenarandengan menjunjung kode etik Jurnalistik
  4. Memuat tulisan tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan atau wawasan
  5. Melakukan pengawasan, kritik,koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bahwa dimana Tugas Mulia profesi Jurnalis dan peran PERS yang begitu besar dalam memberikan informasi baik informasi yang datangnya dari pemerintah untuk masyarakat ataupun sebaliknya untuk itu Negara memandang perlu untuk memberikan Kepastian hukum serta Perlindungan hukum Bagi profesi Jurnalis dan juga Pers itu sendiri.

BACA JUGA :  Mudik 2022 : Jadwal Rekayasa One Way dan Ganjil Genap di Tol

Bahwa bentuk Negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi Jurnalis dalam menjalankan profesinya yaitu di sahkannya undang undang NO. 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dimana di dalam Pasal 8 UU PERS secara tegas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya Jurnalis mendapatkan Perlindungan Hukum, Sepanjang seorang Jurnalis tersebut menjalankan tugasnya berdasarkan UU PERS, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan peraturan turunannya, maka terhadap Jurnalis tersebut tidak dapat di PIDANA.

Namun jangan di maknai profesi Jurnalis mempunyai imun yang kebal terhadap hukum, seseorang yang berprofesi sebagai Jurnalis juga harus tunduk dan patuh terhadap hukum, Meskipun Dalam memberikan Kepastian dan Perlindungan hukum terhadap Profesi Jurnalis UU PERS telah mengamanatkan bahwa Wartawan Tidak dapat Di Pidana.

Untuk dapat mengetahui seorang Jurnalis/Pers melakukan kesalahan ataupun tidak maka indikator pengukuranya adalah dengan menggunakan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik, dan jika di ketahui seorang Jurnalis/Pers tersebut melakukan kesalahan yang memang kesalahannya tidak di atur dalam UU PERS dan kode Etik Jurnlistik barulah Jurnalis/Pers tersebut dapat di kenakan sangsi/denda melalui mekanisme Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

BACA JUGA :  Patroli Maritim, Pesawat Boeing 737-200 Skadron Udara 5 Deteksi Pesawat Asing

Dan penting untuk penulis pertegas bahwa apabila dalam menjalankan profesinya ternyata seorang Jurnalis tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Jurnalis sebagaiamana yang telah di atur dan ditetapkan, Terlebih berada di luar wilayah Pers, maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan sebagaimana di maksut UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik oleh karenanya Tindakan tersebut tidak mendapat perlindungan UU PERS namun Tindakan tersebut masuk dalam katagori Pidana murni oleh karenanya dapat di jerat dengan KUHP.

Contoh :

BACA JUGA :  86% Penduduk Indonesia Sudah Memiliki Kekebalan COVID 19

Related posts:

Tinggalkan Balasan