Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Klarifikasi Terkait Isu Korban Pembuat Paspor TPPO Itu Tidak Benar

EX-POSE.NET, KEPRI || Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang klarifikasi terhadap Paspor atas nama inisial (E.H) Paspor Keluaran Kantor Imigrasi Kelas I Diduga Hanya Isu yang Menjadi Salah Satu Korban TPPO, di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Itu Tidak Benar”. Ucap, Kepala Imigrasi Khairil Mirza.

Konferensi Pers terkait program pembentukan (Tim Pora) Imigrasi Kelas l Tanjungpinang sekaligus memberikan informasi tentang perpanjangan masa berlaku 10 tahun, di Aula Van Deer Ka Imigrasi kelas l Tanjungpinang.

Khairil Mirza menyampaikan dalam Konferensi Pers, sekaligus mempererat silaturahmi bersama awak media dan (Tim PORA) Pengawasan Orang Asing di Kantor Walikota Tanjungpinang.

Bulan April sudah banyak berita orang asing, pihaknya juga dan bersama dari dinas Kemenaker, Pariwisata, TNI-POLRI dan Bea Cukai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat 2 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa Elektronik dan Non-elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Dirjen Kemenkumham menyampaikan agar masyarakat untuk bersabar saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan sistem.

Sistem saat ini masih sama 5 tahun belum ada perubahan dan menyangkut PNBP belum ada keputusan ,apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri dan jenis paspor biasa dan paspor elektronik, ketika ada masyarakat sudah terlanjur buat paspor biasa bisa juga melakukan pergantian E – paspor.

Kata Mirza, ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun pasti bisa juga di rubah sesuai keinginan masyarakat

Jenis paspor sampai tahun 2027 masih tetap berlaku, dan juga masyarakat ingin menggantikan bisa melakukan pergantian paspor apabila sistemnya berlaku 10 tahun.

Untuk harga pembuatan paspor dengan kategori paspor biasa sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),paspor Elektronik sebesar Rp 650.000(enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Mirza juga sampaikan masyarakat yang ingin membuat paspor secara cepat siap dalam satu hari bayar PNBP nya sebesar Rp 1 juta dana tersebut masuk ke khas negara bukan masuk ke khas Imigrasi.

Sarat yang bersangkutan harus hadir dari pukul 8.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.ini dilakukan agar menghindari dari pungli, pengurusan diluar, jelasnya.(Ravi)

Exit mobile version