EX-POSE.NET, JAKARTA || Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) membuka Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022. KY RI adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD RI Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Kali ini, KY RI sedang membuka lowongan kerja untuk penempatan 14 wilayah di Indonesia.
Adapun jabatan lowongan kerja Komisi Yudisial yang terbuka adalah untuk koordinator dan asisten di lembaga ini.
Melansir dari Surat Pengumuman Nomor: 01/PENG/SET/AP.01.01/05/2022 tentang Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022, Selasa (25/5/2022), berikut adalah rinciannya :
Wilayah dan Jabatan :
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
- Provinsi Sumatera Barat (Padang)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
- Provinsi Lampung (Lampung)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
- Provinsi Kalimantan Selatan (Banjarmasin)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
- Provinsi Sulawesi Tenggara (Kendari)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
- Provinsi Bali (Denpasar)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
- Provinsi Papua (Jayapura)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
- Provinsi Papua Barat (Manokwari)
Koordinator: 1 orang
Asisten: 3 orang
- Provinsi Sumatera Utara (Medan)
Asisten: 1 orang
- Provinsi Jawa Tengah (Semarang)
Asisten: 1 orang
- Provinsi Kalimantan Barat (Pontianak)
Asisten: 1 orang
- Provinsi Sulawesi Selatan (Makassar)
Asisten: 1 orang
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kupang)
Asisten: 1 orang
- Provinsi Maluku (Ambon)
Asisten: 1 orang
Kualifikasi :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung;
- Pendidikan paling rendah S1;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun;
- Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bebas dari narkoba.
Kualifikasi Khusus Calon Koordinator :
- Berpendidikan sarjana hukum;
- Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik;
- Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan;
- Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik; 5. Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah.
Persyaratan :
- Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Formulir dapat diunduh);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah;
- Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
- Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (Formulir dapat diunduh);
- Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh).
Berkas sesuai poin c dan d dipindai ke dalam format JPG. Sementara poin selebihnya dipindai ke dalam format PDF.
Selanjutnya seluruh berkas diunggah melalui menu “Upload Dokumen” pada http://www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id/. Pendaftaran berlangsung hingga 31 Mei 2022. [Red]