banner 728x90

Penampungan PMI di Jalan Nuri (Ganet) di Duga Ilegal di Grebek Petugas Polresta Tanjungpinang

EX-POSE.NET, KEPRI || Tanjungpinang Sebuah rumah berlantai dua yang diduga tempat penampungan PMI ilegal dijalan Nuri gang Camar (Ganet) RT 004 RW 002 kelurahan pinang kencana kampung Air Raja Tanjungpinang timur provinsi Kepri, Minggu malam digerebek satuan pengamanan Polresta Tanjungpinang.

Sabtu, (8/9/22)

Sekitar pukul 21.00 Wib , satuan pengamanan Polresta Tanjungpinang datang ke TKP dan disaksikan oleh pihak RT 004 dan warga mendatangi sebuah rumah belantai dua yang diduga tempat penampungan PMI Ilegal.

Pada sisi lantai dua bangunan terpajang sebuah papan plank bertuliskan PT. BALANTA BUDI PRIMA beralamat jalan Nuri Inda gang Camar nomor 37 kelurahan pinang kencana Tanjungpinang Timur .

Dilantai dua tersebut, Petugas kepolisian berhasil menemukan sebanyak 8 orang yang diduga PMI Ilegal, mereka terdiri dari 4 orang berjenis kelamin laki laki dan 4 orang berjenis kelamin perempuan dan Petugas juga berhasil mengamankan pemilik penampungan sekaligus Agen PMI berinisial J, dilokasi.

ke-8 orang tersebut, direkrut oleh salah satu agen berinisial J,diduga sebagai pemilik PT BALANTA BUDI PRIMA. Rencananya mereka akan diberangkatkan ke negeri Jiran Malaysia lewat pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, sebanyak 2 orang rencananya akan diberangkatkan pada hari Senin ini,(10/9/22). Sementara yang 6 orang lainnya akan diberangkatkan pada tanggal 14 nanti.

BACA JUGA :  Polresta Tanjungpinang Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kenaikan Harga BBM

Pak RT 004 sukadi , mengatakan “selama ini ianya Tidak tahu tentang keberadaan PMI yang diduga Ilegal berada diwilayahnya.Ia baru tahu saat diihubungi oleh warganya dan pihak kepolisian.

Jika nggak di telp pak Babin dan warga lingkungan sini, saya tidak tahu” kata Sukadi.

Menurut Sukadi wilayah disini cukup luas,satu RT ada 600 KK lebih.

Menurut sukiarti, sebagai korlap diwilayah RT 004 RW 002 kelurahan Kijang kencana mengatakan”, selama ini setahu nya rumah ini dipergunakan sebagai rumah kontrakan, pada bagian bawah buat mahasiswa dan rumah tangga.

Salah satu warga berinisial U,” mengakui dan mengetahui keberadaan tempat penampungan PMI ini disini sudah cukup lama.

Jujur, saya sudah menangkap beberapa kali, karena tidak melapor”, ujarnya.

BACA JUGA :  Redam kegaduhan Bupati Sukoharjo akhirnya batalkan SE Sekda tentang gerakan membeli beras bagi ASN

Kalau tidak salah Sekitar 10 tahun keberadaan penampungan PMI ini ada di lokasi ini,dan sekitar beberapa bulan inilah baru ada orang nya”,jelasnya.

Setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, pemilik penampungan sekaligus Agen PMI berinisial J, dan ke-8 orang PMI dibawa dan digelandang di Mako Polresta Tanjungpinang untuk di proses Lebih lanjut .(Tim)

BACA JUGA :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polresta Tanjungpinang Gelar Binrohtal

Tinggalkan Balasan