EX-POSE.NET, JAKARTA – Belum banyak orang yang mengetahui mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Indonesia.
Peraturan mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, perlu diingat, PP ini hanya mengatur besaran minimum gaji yang perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah, yakni bupati atau wali kota.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa berasal dari APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa) yang bernilai minimal Rp 2.426.640.
Nilai ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA
Untuk sekretaris desa, penghasilan per bulan minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.
Sedangkan perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.000.
Untuk perangkat desa, gaji yang diperoleh setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA. Tak hanya gaji pokok, kepala desa dapat menerima penghasilan lain yakni tunjangan tambahan. Tunjangan ini berasal dari hasil pengolahan tanah bengkok sesuai aturan dari bupati atau walikota.
Tunjangan tambahan kepala desa ini diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya,” bunyi Pasal 100 ayat (2).
Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa. Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Termasuk untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian untuk 30 persen sisanya, digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung mengenai gaji kepala desa dalam Pembukaan Silaturahmi Nasional APDESI Tahun 2022.
Dalam arahannya, ia mengaku baru mengetahui bahwa gaji kepala desa dibayarkan per tiga bulan.
“Saya terus terang tidak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali,” ungkapnya, seperti Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).
Kemudian, ia memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk membayar gaji kepala desa setiap bulan.
“Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah,” perintahnya. [Red]